MAGELANG - Sebuah mobil Honda Brio Nopol AA-8678-DT milik warga Marongan Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang terbakar, Minggu (21/07/2024) sekira pukul 02.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa yang mengagetkan pemilik kendaraan dan warga sekitar itu.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., S.H. melalui Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H. menjelaskan peristiwa itu terjadi dini hari saat mobil dalam keadaan diparkir di rumah pemilik. Dijelaskan pemilik kendaraan adalah Minem Duwiyanti (36) warga Dusun Marongan RT 12 RW 05, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Kasatreskrim menuturkan peristiwa terjadi Minggu (21/07/2024) sekira pukul 02.00 WIB di mana Korban mendengar suara seperti kobaran api yang diikuti dengan bunyi alarm. Setelah itu Korban langsung keluar rumah, dan mendapati kendaraan Honda Brio milik Korban sudah dalam keadaan terbakar.
“Kemudian korban berteriak dan tetangga sekitar datang kemudian berusaha memadamkan kobaran api tersebut, ” terang Kompol Rifeld.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Adanya kejadian itu, seorang Saksi melaporkan kepada Polsek Kajoran dan petugas langsung meluncur ke TKP. Yaitu petugas Piket SPKT Polsek Kajoran, petugas Piket Bhabinkamtibmas Polsek Kajoran, Siaga Reskrim Polsek Kajoran, dan Unit Inafis Polresta Magelang.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Untuk penyebab mobil terbakar masih dalam proses penyelidikan kepolisian, ” pungkas Kompol Rifeld. (Humas)